Dua Direktur Perusahaan Ditahan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

    Dua Direktur Perusahaan Ditahan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
    Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Budi Pranoto Seputra (BPS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BP), dan Bambang Giri Arianto (BGA), Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP)

    MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan mendalam dan ekspose perkara yang telah dilakukan.

    "Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan di beberapa lokasi, " ujar Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut selaku Ketua Tim Penyidikan Khairur Rahman, Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025).

    "Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, " lanjutnya.

    Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Budi Pranoto Seputra (BPS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BP), dan Bambang Giri Arianto (BGA), Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

    Kronologi terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi ini menunjukkan adanya selisih harga yang mencolok. PT GEEP, sebagai perusahaan penyedia barang, membeli smartboard tersebut dari PT BP sebagai perusahaan distributor. Nilai transaksi awal untuk 93 unit papan tulis interaktif mencapai Rp.10.230.000.000, - (Rp.110.000.000, - per unit).

    Namun, secara mengejutkan, PT BP kemudian membeli barang yang sama langsung dari PT Ghalva Technologies, selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic), dengan harga jauh lebih rendah, yakni Rp.2.513.513.604, - (Rp.27.027.028, - per unit).

    Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up harga secara tidak sah. Khairur Rahman menjelaskan, "Dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan, diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain antara tersangka BPS dan BGA."

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. "Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, " tegas Rahman.

    Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan demi kepentingan penyidikan, untuk mencegah mereka mengulangi perbuatannya, serta untuk mengamankan barang bukti.

    Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, tim penyidik masih terus bekerja keras. "Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, " pungkas Rahman. (PERS) 

    korupsi smartboard kejati sumut tebing tinggi pidana khusus penahanan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Korupsi BPBD Tebingtinggi, Mantan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami